--Awal Perubahan--
--KODE ADSENSE 1 HASIL PARSE--
Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

1. Melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada
setiap berkasusulan per individu guru;
2. Melampirkan biodata (format 5);
3. Khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB,
melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK
berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
a.
Gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
b.
Ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan
c.
Gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
d.
KEPALA Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan
stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5. Fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir
(dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau
jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari
satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam
Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah
oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9. Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah
yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun
berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal
terakhir. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan
dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS
dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1.
Klik Link http://223.27.144.205:9091/
--KODE ADSENSE 2 HASIL PARSE--
--Akhir Perubahan--
No comments:
Post a Comment