Belajar & Berbagi

  • Soal CPNS

    Ada Kesempatan Mengikuti Test CPNS, Persaingan Semakin Ketat, Persiapan Dengan Belajar Soal

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Penyetaraan Guru Bukan PNS

Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

 

1.        Melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkasusulan per individu guru;
2.        Melampirkan biodata (format 5);
3.       Khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
4.     Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
a.                   Gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
b.                  Ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
c.                   Gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
d.                  KEPALA Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5.       Fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.      Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7.       Fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.      Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9.        Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1.
 

Klik Link http://223.27.144.205:9091/
Share:

Inpassing



Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi guru Non-PNS, adapun cara serta mekanisme pengajuan silahkan klik link dibawah ini
Untuk mengecek Status Inpassing klik 
http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/?menu=1&submn=3

Share:

Cek Status NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. 

Untuk mengecek status NUPTK Klik http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

 
Share:

Social Media

Popular Posts

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Sponshorship

Labels